Kembali

SK UJI KONSEKUENSI

KEPUTUSAN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 488/ TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BREBES NOMOR 488/ 02657 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN TIM UJI KONSEKUENSI
TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN
PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES,

Menimbang : a. bahwa dengan adanya mutasi / alih tugas / Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes maka Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 488 / 02657 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebesperlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Nomor 488 / 02657 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42 );
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149 );
10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Merubah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Nomor 488 / 02657 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini adalah :
1. melakukan uji konsekuensi terhadap daftar informasi yang dikecualikan pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
2. melaporkan hasil Uji Konsekuensi tersebut pada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes.
KETIGA : Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Angka 1 ( satu ) tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
KEEMPAT : Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
KELIMA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Nomor 488 / 02657 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 2013
a.n.BUPATI BREBES
SEKRETARIS DAERAH




EMASTONI EZAM, S.H., M.H.
Tembusan :
  1. Bupati Brebes ( sebagai Laporan );
  2. Se Anggota Tim;
  3. Himpunan Keputusan
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR : 488 / TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 488 / 02657 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN TIM UJI KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES





SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM UJI KONSEKUENSI
TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
NO NAMA JABATAN DALAM DINAS KEDUDUKAN DALAM TIM
1 2 3 4
1 EMASTONI EZAM, S.H., M.H Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Pengarah
2 SUPRAPTO, S.H. Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Ketua
3 SUPRAPTO, S.H. Plt.Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Sekretaris
4 UKRISTO, S.Sos. Kabid Komunikasi dan Informatika Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Ketua Pokja
5 ROFIQ QOIDUL ADZAM, S.H. Kabag Hukum Setda Kabupaten Brebes Anggota
6 YUTA SUGIHYARTI, S.H. Kabag Organisasi Setda Kabupaten Brebes Anggota
7 SINAR PRIBADI UTAMI, S.IP. Kabag Umum Setda Kabupaten Brebes Anggota
8 NURUDIN, S.H. Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Brebes Anggota
9 Drs.EDY KUSMARTONO, M.Si Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Brebes Anggota
10 Ir. ERLINAWATI, M.Si. Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Brebes<
11 Drs.SETIAWAN DWI SAPUTRA Kabid Khusus Inspektorat Kabupaten Brebes Anggota
12 SUTRISNO, S.H Kabid Mutasi BKD Kabupaten Brebes Anggota
13 AKHMAD ROFI, S.IP Kasi Desiminasi dan Kemitraan Media Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Anggota
14 YAYUK PUJIRAHAYUNINGSIH, S.P. Kasi Pengembangan Sistim Informasi dan Dokumentasi Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Anggota
15 GUNARSO, S.H. Kasi Aplikasi Telematika Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Anggota
16 LUSIANA INDIRA ISNI, S.Sos. Kasubbag Humas, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Brebes Anggota
17 ENDANG SUPRIYATIN, S.E. Kasi Kearsipan Kantor Data Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes Anggota
18 SRI PADMI ASTUTI Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
19 HENDRA GUNAWAN, S. Kom Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
20 MOH IBNU MUDZAKAR Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
21 SUSMONO Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
22 MARWOTO Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
23 TOPIK Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
24 WASPUAH ERLINAWATI Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
25 SUKENDRO Staf Dinhubkominfo Kabupaten Brebes Staf Administrasi
a.n BUPATI BREBES
SEKRETARIS DAERAH




EMASTONI EZAM, S.H., M.H
Pembina Utama Muda
NIP. 19590211 198703 1 005
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BREBES
NOMOR : 488 / TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 488 / 02657 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN TIM UJI KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES SESUAI UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 PASAL 17
SEBAGAI BERIKUT :
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-­rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. Sistem persandian negara; dan/atau
7. Sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman Pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. Rencana awal investasi asing;
6. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. Hal-­hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
1. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. Korespondensi diplomatik antar negara;
3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. Hasil­ evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. Memorandum atau surat­ antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang.
a.n BUPATI BREBES
SEKRETARIS DAERAH




EMASTONI EZAM, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590211 198703 1 005