Kembali
PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 024 TAHUN 2011
PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 024 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
|
|||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BREBES, |
|||
Menimbang :
|
a.
c.
4. 5. 6. 7. |
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi ;
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan | : | PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES. | |
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
1.
2. 3.
5.
9.
11. 12. |
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ; Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik ; Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen , data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik ;
Badan Publik adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Brebes termasuk lembaga non struktural dan Badan Usaha Milik Daerah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri ;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID ;
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang - undangan ; Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang - undangan. |
|
BAB II PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 2 Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. |
|||
Pasal 3 |
|||
|
(1) (2) (3) (4) (5) |
Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan , kepatuhan, dan kepentingan umum. Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. |
|
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 |
|||
|
(1) (2) (3) (4)
|
Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. Informasi yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah : a. Informasi yang dapat membahayakan negara ; b. Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat ; c. Informasi yang berkaitan dengan hak – hak pribadi ; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan ; dan/atau e. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. |
|
Pasal 5 |
|||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah. |
|
BAB IV PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 6 |
|||
|
(1) (2) (3) |
Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID. PPID sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi. PPID ditetapkan oleh Bupati. |
|
Pasal 7 |
|||
|
(1) (2) |
PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan komponen dan/atau Pejabat Fungsional. |
|
Pasal 8 |
|||
PPID bertugas : | |||
|
a. b. c. e. f. |
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ; Melakukan verifikasi bahan informasi publik ; Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. |
|
Pasal 9 |
|||
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPID berwenang : | |||
|
a. b. c. d. e. |
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan ; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya ; Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ; Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses publik ; Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. |
|
Pasal 10 |
|||
|
(1) (2) |
PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan. |
|
Pasal 11 Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintahan Daerah diatur oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. |
|||
BAB V PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 12 |
|||
Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi : | |||
|
a. b. c. e. f. |
Perseorangan ; Kelompok Masyarakat ; Lembaga Swadaya masyarakat ; Organisasi masyarakat ; Partai Politik ; atau Badan Publik lainnya. |
|
Pasal 13 |
|||
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada pemerintahan daerah harus memenuhi persyaratan : | |||
|
a. b. c. |
Mencantumkan identitas yang jelas ; Mencantumkan alamat dan nomor telepon ; Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan ; dan Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi . |
|
BAB VI PEMBIYAAN Pasal 14 Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
|||
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |