P P I D

Kabupaten Brebes

shape
shape
shape
shape
shape
Halo Selamat Datang icon

PPID Kabupaten Brebes

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat.

thumbShape
thumbShape
thumb

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

icon
Profil PPID

Informasi tentang PPID

icon
Regulasi PPID

Undang-undang dan Peraturan tentang PPID

icon
Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

thumb
icon
Alur & SOP PPID

Informasi tentang Alur dan SOP PPID

icon
Data Permohonan Informasi

Daftar Permohonan Informasi Publik

icon
Form Permohonan Informasi

Form pengajuan Permohonan Informasi Publik

Pimpinan Badan Publik Kabupaten Brebes

thumb

Wurja, S.E

Wakil Bupati Brebes

thumb

Dr. Tahroni, M.Pd

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes

shape
shape
Video Alur Permohonan Informasi Publik icon

Media Sosial